Kartu debet adalah sebuah kartu
yang berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran dengan uang tunai secara
elektronik yang diterbitkan oleh Bank. Kegunaannya adalah memudahkan pembayaran
ketika berbelanja tanpa harus membawa uang tunai. Pada peraturan Bank Indonesia, seluruh kartu kredit yang beredar di Indonesia sudah menggunakan cip
sejak tahun 2010. Bank Indonesia menekankan Perbankan nasional untuk
mengeluarkan kartu Debet dengan sistem cip bukan lagi sistem magnetic. Langkah
ini bertujuan untuk meminimilisasi pencurian data seperti yang terjadi di
masyarakat baru-baru ini.
Peraturan yang dikeluarkan olah
Bank Indonesia, kartu debet diwajibkan memakai cip per 1 Januari 2016.
Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengakui
proses migrasi dari magnetic ke cip untuk kartu debet tidak bisa serta merta
karena katu anjungan tunai mandiri / ATM dan debet yang beredar di Indonesia
cukup banyak. “Kasus pencurian data nasabah kartu ini sepertinya memakai bank
untuk segera pindah dari magnetic ke cip. Bahkan, mempercepat rencana”, Ucap
Difi di Jakarta, Jumat (22/3).
Ada pendugaan kasus pencurian
dari sistem pita magnetic, yakni pada gerai produk perawatan tubuh The Body
Shop dimana penggandaan kartu menggunakan data yang ada dan di transaksikan di
negara yang masih memakai sistem magnetik dan menurut General Manager Asosiasi
Kartu Kredit Indonesia, Steve Marta, mengungkapkan bahwa kartu kredit yang
digandakan datanya bukan lewat cip tetapi dari pita magnetiknya. Pada sejumlah
bank yang menyediakan sistem pembayaran ke gerai The Body Shop, bekerja sama
untuk menginvestasikan kejadian tersebut, termasuk 2 bank besar di Indonesia
yakni Bank Mandiri dan Bank Central Asia.
General Manager Bisnis Kartu
Kredit Bank BNI, Dodit Wiweko Probojakti, mengakui proses migrasi dari magnetik
ke cip membutuhkan waktu lama disebabkan pengguna kartu debet yang cukup
banyak. Data BI per akhir tahun 2012, jumlah kartu debet dan ATM mencapai 71
juta. Penerbit kartu debet dan kartu kredit pun sedang mengumpulkan berapa
banyaknya data yang telah dicuri dan berapa besar kerugian yang tercatat.
Informasi terkini ada 5000 kartu yang dicuri dengan kerugian 100-200juta, namun
informasi itu masih bisa berubah tergantung dari kelengkapan data penerbit
kartu.
Dari banyaknya kasus tentang
pencurian data dengan sistem pita magnetik tersebut, semoga pada 1 Januari 2016 / waktu yang telah ditetapkan BI, seluruh kalangan perbankan sudah mengeluarkan
kartu debet dengan sistem cip bukan lagi sistem magnetik dan kasus pencurian
kartu debet atau kartu kredit setidaknya berkurang sesuai dengan tingkat
keamanan yang lebih tinggi dari sistem magnetik sekarang. Pemakaian kartu debet
yang masih dengan sistem magnetik bisa di migrasi sedikit demi sedikit sehingga
pada waktunya nanti akan lebih mudah menerapkan peraturan tersebut.
Ref : koran kompas dan wikipedia.
No comments:
Post a Comment