Percepat Kartu Debet Pakai Chip

Kartu debet adalah sebuah kartu yang berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran dengan uang tunai secara elektronik yang diterbitkan oleh Bank. Kegunaannya adalah memudahkan pembayaran ketika berbelanja tanpa harus membawa uang tunai. Pada peraturan Bank Indonesia, seluruh kartu kredit yang beredar di Indonesia sudah menggunakan cip sejak tahun 2010. Bank Indonesia menekankan Perbankan nasional untuk mengeluarkan kartu Debet dengan sistem cip bukan lagi sistem magnetic. Langkah ini bertujuan untuk meminimilisasi pencurian data seperti yang terjadi di masyarakat baru-baru ini.

Peraturan yang dikeluarkan olah Bank Indonesia, kartu debet diwajibkan memakai cip per 1 Januari 2016. Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengakui proses migrasi dari magnetic ke cip untuk kartu debet tidak bisa serta merta karena katu anjungan tunai mandiri / ATM dan debet yang beredar di Indonesia cukup banyak. “Kasus pencurian data nasabah kartu ini sepertinya memakai bank untuk segera pindah dari magnetic ke cip. Bahkan, mempercepat rencana”, Ucap Difi di Jakarta, Jumat (22/3).

Ada pendugaan kasus pencurian dari sistem pita magnetic, yakni pada gerai produk perawatan tubuh The Body Shop dimana penggandaan kartu menggunakan data yang ada dan di transaksikan di negara yang masih memakai sistem magnetik dan menurut General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, Steve Marta, mengungkapkan bahwa kartu kredit yang digandakan datanya bukan lewat cip tetapi dari pita magnetiknya. Pada sejumlah bank yang menyediakan sistem pembayaran ke gerai The Body Shop, bekerja sama untuk menginvestasikan kejadian tersebut, termasuk 2 bank besar di Indonesia yakni Bank Mandiri dan Bank Central Asia.

General Manager Bisnis Kartu Kredit Bank BNI, Dodit Wiweko Probojakti, mengakui proses migrasi dari magnetik ke cip membutuhkan waktu lama disebabkan pengguna kartu debet yang cukup banyak. Data BI per akhir tahun 2012, jumlah kartu debet dan ATM mencapai 71 juta. Penerbit kartu debet dan kartu kredit pun sedang mengumpulkan berapa banyaknya data yang telah dicuri dan berapa besar kerugian yang tercatat. Informasi terkini ada 5000 kartu yang dicuri dengan kerugian 100-200juta, namun informasi itu masih bisa berubah tergantung dari kelengkapan data penerbit kartu.

Dari banyaknya kasus tentang pencurian data dengan sistem pita magnetik tersebut, semoga pada 1 Januari 2016 / waktu yang telah ditetapkan BI, seluruh kalangan perbankan sudah mengeluarkan kartu debet dengan sistem cip bukan lagi sistem magnetik dan kasus pencurian kartu debet atau kartu kredit setidaknya berkurang sesuai dengan tingkat keamanan yang lebih tinggi dari sistem magnetik sekarang. Pemakaian kartu debet yang masih dengan sistem magnetik bisa di migrasi sedikit demi sedikit sehingga pada waktunya nanti akan lebih mudah menerapkan peraturan tersebut.

Ref : koran kompas dan wikipedia.

No comments:

Post a Comment